Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Mahasiswa KKN KOLABORATIF #3 2024 Kelompok 014 Melakukan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Stunting di SMPN 3 Puger

30 Juli 2024   22:18 Diperbarui: 30 Juli 2024   22:20 62 0
Di zaman sekarang, pernikahan dini semakin marak terjadi di kalangan Masyarakat. Menurut Undang -- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak Wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Pernikahan dini dan stunting merupakan dua fenomena yang memiliki keterkaitan yang cukup erat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun