Hampir dua tahun Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Pandemi tersebut mengakibatkan perubahan pada semua sektor kehidupan, mulai dari sektor ekonomi, politik, sosial, budaya, tak terkecuali pendidikan. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan menyebutkan SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Dalam SE tersebut disebutkan salah satunya mengenai pembelajaran dari rumah menggukankan metode pembelajaran dalam jaringan (daring) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
KEMBALI KE ARTIKEL