Menurut KBBI, kata nikah berarti ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Sedangkan pengertian pernikahan adalah adalah hal (perbuatan bernikah). Pernikahan merupakan hak setiap individu untuk melanjutkan keturunan. Di Indonesia telah ditetapkan bahwa usia minimal bagi wanita dan laki-laki adalah 19 tahun. Apabila terdapat pernikahan dengan usia pengantin di bawah 19 tahun maka dianggap sebagai pernikahan dini.
KEMBALI KE ARTIKEL