Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Akuntansi Konsinyasi

13 Juli 2024   00:45 Diperbarui: 13 Juli 2024   06:28 102 0
A. Teori Konsinyasi. 

           Konsinyasi adalah tindakan memberikan suatu barang kepada pihak lain untuk dijual kepada pembeli yang belum dipastikan keberadaannya. Lokasi penjualan dilakukan dengan metode penjualan berbentuk lelang melalui pasar bebas atau bursa dagang. Konsinyasi umumnya dilakukan agar pihak penjual dapat melakukan pengendalian, penyimpanan, maupun perawatan terhadap barang, hingga barang tersebut dapat terjual. Konsinyasi dilakukan setelah ada perjanjian antara dua pihak, yakni pemilik barang dan pemegang barang. Konsinyasi biasanya dilakukan untuk keperluan pengapalan barang, penempatan barang di pelelangan, atau agar barang tersebut dapat dipajang di toko milik komisioner. Pada konsinyasi, barang sengaja dikirim ke komisioner, agar komisioner dapat membantu menjual barang milik pengamanat. Komisioner  menjual barang tersebut atas nama pengamanat dan berdasarkan arahan dari pengamanat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun