"Prinsip berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada konstitusi, yang memberikan kebebasan bagi setiap warga negara untuk beragama sehingga tidak boleh ada orang yang memaksakan kehendak di dalam beragama dan beribadah, termasuk juga soal rumah ibadah," kata Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), KH Maman Imanul Haq, Kamis (5/11/2015).
Menurut Kiai Maman, reaksi masyarakat di Manokwari sejujurnya hampir sama dengan reaksi komunitas muslim di Aceh Singkil, yang meminta agar gereja ditutup. Padahal, kata dia, pelarangan pembangunan rumah ibadah bertentangan dengan konstitusi.
KEMBALI KE ARTIKEL