Dalam aturan baru kampanye Pemilu 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu, isu kampanye damai dan bebas ujaran kebencian (hate speech) menjadi salah satu sorotan utama. Pasalnya, pada beberapa kampanye pemilu sebelumnya, tak jarang ditemukan kampanye hitam, hoaks, ujaran kebencian, hingga permusuhan antarkubu yang memicu konflik di masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL