Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini merevisi peraturan terkait ambang batas dana kampanye Pemilu 2024. Jika sebelumnya ambang batas dana kampanye untuk partai politik peserta pemilu maksimal Rp50 miliar per daerah pemilihan (dapil), kini angka tersebut dinaikkan menjadi Rp100 miliar per dapil.
KEMBALI KE ARTIKEL