Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Kuliah Dasar Prinsip Hukum Sebab-Akibat

27 Agustus 2017   17:37 Diperbarui: 27 Agustus 2017   21:04 2804 3
Sebagaimana telah ditulis pada artikel  sebelumnya  bahwasanya pada tiap realitas yang ada-terjadi maka dibelakangnya berdiri prinsip hukum sebab-akibat sebagai rangkaian proses yang melatar belakangi sesuatu sehingga sesuatu itu menjadi ada atau terjadi.sehingga eksistensi segala suatu dalam realitas tidaklah terjadi secara  kebetulan melainkan mengikuti prinsip hukum sebab akibat.dengan kata lain,dalam persfectif hukum sebab akibat maka tidak ada atau tidak dikenal prinsip 'kebetulan' sehingga siapapun yang bersandar pada prinsip 'kebetulan' maka berarti ia telah menafikan prinsip hukum sebab akibat

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun