Malang (15/03/2023) - Munculnya Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah, program bimbingan perkawinan pranikah adalah wujud nyata kesungguhan Kementrian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal yang mencangkup persediaan sumber daya dan anggarannya.
KEMBALI KE ARTIKEL