Pada hari Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan uji materi Pasal 169 huruf q UU no. 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur batas usia minimal untuk seseorang bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret Ahmad Tsaqibbirru mengajukan uji materi aturan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL