Pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bukan lagi menjadi hal baru. Pemberian izin operasional penambangan memang dilegalkan secara undang-undang, namun hal itu tidak disertai dengan pengawasan ketat oleh pemerintah. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) seolah menjadi formalitas belaka. Lihat saja, ratusan perusahaan yang beroperasi, sebagian besar dipastikan tidak melakukan reklamasi dan revegetasi.