Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Pilihan

Panggil Paksa

17 September 2014   01:16 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:29 22 0

Pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bukan lagi menjadi hal baru. Pemberian izin operasional penambangan memang dilegalkan secara undang-undang, namun hal itu tidak disertai dengan pengawasan ketat oleh pemerintah. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) seolah menjadi formalitas belaka. Lihat saja, ratusan perusahaan yang beroperasi, sebagian besar dipastikan tidak melakukan reklamasi dan revegetasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun