Sejarah baru bagi bangsa Indonesia sudah bergulir, pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dikembalikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tentu ini menjadi angin segar bagi kita. Karena dengan demikian, konflik horizontal, perpecahan antar golongan, dan biaya politik yang terbilang mahal akan beralih pada mekanisme dimana DPRD memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kepala daerah.