Sesuai amanat undang-undang dasar 1945, dari total APBD, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen untuk pendidikan. Pada tahun 2015, Kukar memiliki APBD Rp 6.91 triliun, dengan dana tersebut adakah infrastruktur pendidikan akan terus diperbaiki?