Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Akankah Ir Madian, Msi Pasang Badan?

27 Maret 2014   23:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:23 107 0
BANYUASIN, KOMPASIANA.COM - Membaca Koran Tribun Sumsel grup kompas gramedia terbitan hari ini, Kamis (27/3), dengan Judul MADIAN MENGHILANG DARI KANTOR, cukup mengelitik hati dan sekaligus penasaran dimanakah keberadaan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ini, apakah memang benar menghilang, sudah ditahan pihak penyidik Polda Sumsel karena di takutkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, atau sekedar mengasingkan diri.

Maklum, Madian yang saat ini masih menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten  sudah di tetapkan sebagai tersangka terkait  kasus korupsi proyek cetak sawah yang merugikan negara senilai Rp 3, 32 miliar . Dimana proyek ini dibiayai APBD Program bansos tahun 2012 dengan anggaran senilai Rp 18 miliar.

Pemberitaan tentang kasus inipun sudah menyebar ke berbagai pelosok Desa Bumi sedulang setudung Banyuasin, hal ini terlihat dari atusias masyarakat membicarakan kasus ini dan menayakan perkembangannya. Karena mungkin masyarakat selama ini bosan dengan berbagai kasus yang mengarak korupsi namun seolah tidak pernah tersentuh hukum, jikapun di periksa oleh pihak yang berwajib hanya sementara setelah itu menghilang.  Mudah-mudahan Polda Sumsel yang memeriksa kasus ini serius ingin menegakkan atauran hukum dalam pemberantasan koruspi dan bukan hanya membuat sensasi belaka. semogaaaaa...

Terlepas dari itu semua, sejumlah pengamat yang cukup memahami ilmu hukum, menilai kasus ini tidak akan bisa lagi di tutup-tutupi, pihak Polda Sumsel sudah menetapkan tersangka tentu sudah memiliki bukti yang kuat jika proyek itu terdapat tindak pidana korupsi yang merugikan negara. tentu harapannya kasus ini bisa di usut secara tuntas bukan hanya pejabat kelas bawah seperti kasi, kabid ataupun kepala Dinas saja, namun harus di bongkar sampai ke pejabat tertinggi.

Dari kasus ini memang ada beberapa kemungkinan, pejabat tertinggi sekelas Bupati mungkin benar-benar tidak tahu ada tindakan korupsi karena manipulasi yang dibuat pejabat di bawah dan untuk kepentingan pribadi si kepala dinas, tetapi sebaliknya si pimpinan mengetahui namun karena kasus ini  sudah terungkap hanya mengaku dan berpura-pura  tidak tahu.

Tapi yang pasti, dengan ditetapkannya Ir Madia, Msi sebagai tersangka tentu hukuman penjaran sudah menunggu di depan mata dan jika keputusan pengadilan menetapkan hukuman penjara diatas 4 tahun maka sebagai PNS karier Madian TAMAT, karena aturan UU kepegawaian jelas bahwa PNS yang tersandung hukum dengan hukuman 4 tahun diberhentikan sebagai Pegawai.

Pertanyaannya, mungkinkah Madia akan pasang badan untuk memilindungi pejabat lainnya dengan resiko penjara dan karirnya sebagai PNS TAMAT. atau sebaliknya membocorkan siapa saja yang menerima aliran dana cetak sawah ini, untuk keperluan apa?. Kita Tunggu saja. (udn)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun