Irjen Ferdy Sambo sudah mengaku bahwa dia adalah otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan mengeksekusinya bersama-sama dengan RR, KM dan RE. Â Kita semua tahu pembunuhan berencana ancamannya adalah Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup (Pasal 340).
KEMBALI KE ARTIKEL