Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Yogi Ramon Setiawan, Pelapor Mulyadi Simpatisan Gerindra

5 Desember 2020   20:33 Diperbarui: 5 Desember 2020   20:39 341 1

Ir. Mulyadi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait penampilannya di TV One dalam program Coffe Break. Ia dilaporlkan oleh Yogi Ramon Setiawan, dengan kuasa hukum Maulana Bunggaran.

Sebelum membahas persoalan ini terlalu jauh. Dalam program Coffe Break ini, semua calon mendapatkan kesempatan yang sama. Selain itu, kita juga mengetahui, bahwa sebelum ini calon wakil gubernur mendapatkan kesempatan yang sama tampil di TV lokal. 

Namun, pada kesempatan tersebut hanya Ali Mukhni yang tidak datang. Jadi, pelaporan terharap Mulyadi terkesan politis jika penampilannya di TV One dianggap sebagai kampanye. Jika mempersoalkan tidak boleh menerima undangan  TV, tiga calon lain pun perlu dipersoalkan telah melanggar aturan.  

Penetapan tersangka terhadap Ir. Mulyadi beberapa hari menjelang hari pemilihan terkesan politis, karena mengingat dari berbagai lembaga survei, Mulyadi adalah calon terkuat dalam Pilgub Sumbar 2020. 

Upaya melakukan kriminalisasi terhadap Mulyadi beberapa hari menjelang hari pemilihan adalah kapitalisasi "status" tersangka terhadap Mulyadi untuk menurunkan elekatabilitas di Pilgub Sumbar 2020. 

Pemanggilan terhadap Mulyadi pada hari senin, 7 Desember 2020, secara politik, jika ditanya kepada bapak-bapak yang minum kopi dilapau-lapau atau ibu-ibu yang berada di pasar. Jelas politis, karena hari Kamis, 9 Desember 2020 adalah hari pemilihan. 

SiapaYogi Ramon Setiawan? 

Kalau kita ikuti jejak digital Yogi Ramon Setiawan, beberapa kali membagikan postingan Gerindra dan Andre Rosiade di media sosial Faceboknya. Jika di media yang berkembang kalau kasus ini adalah efek laporan dari Tim Mahyeldi-Audy jelas lah salah. 

Jika Tim Mahyeldi-Audybangga dengan kriminilasi ini, tentu tim Mahyeldi-Audy harus memutar ulang kembali penampilan Mahyeldi di TV One. Namun, jika tidak berarti Tim Mahyeldi-Audy, menerima diadu domba oleh Yogi Ramon Setiawan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun