Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tahapan Program PTSL serta Suka-duka Petugas PTSL di Tanah Papua

24 Juni 2020   09:30 Diperbarui: 24 Juni 2020   16:34 1027 0
Pemilik tanah membutuhkan jaminan kepastian hukum atas tanah yang dikuasainya dan Pemerintah juga membutuhkan informasi pertanahan yang lengkap dalam bentuk peta dan daftar. Pendaftaran tanah yang dilaksanakan dengan pendekatan sporadis dan prona hasilnya belum optimal (baru mencapai 46 % di seluruh Indonesia), sehingga perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah untuk dapat mengejar ketertinggalan pendaftaran tanah dimaksud. Kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan langkah terobosan yang dilakukan untuk dapat mempercepat kegiatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun