Pemilik tanah membutuhkan jaminan kepastian hukum atas tanah yang dikuasainya dan Pemerintah juga membutuhkan informasi pertanahan yang lengkap dalam bentuk peta dan daftar. Pendaftaran tanah yang dilaksanakan dengan pendekatan sporadis dan prona hasilnya belum optimal (baru mencapai 46 % di seluruh Indonesia), sehingga perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah untuk dapat mengejar ketertinggalan pendaftaran tanah dimaksud. Kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan langkah terobosan yang dilakukan untuk dapat mempercepat kegiatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL