Belum lama ini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan survei secara diam-diam (blusukan) ke sejumlah kantor lembaga negara mengenai pelayanan publik. Niatnya memang bagus yakni demi terciptanya pelayanan yang berkualitas. Namun ada beberapa wilayah yang tidak boleh sembarangan dimasuki, apalagi jika melakukannya diam-diam. Ini berkaitan dengan obyek vital nasional (Obvitnas) dan penataan wilayah pertahanan yang telah diatur UU.
KEMBALI KE ARTIKEL