Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Jangan Pidanakan Perdata (6)

12 Juli 2012   16:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:01 1654 2
PROF. DR. ERMAN RAJAGUKGUK, SH
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia

Kesaksian diberikan pada Kamis, 8 Maret 2012, di depan penyidik Kejaksaan Agung.

Apakah pengertian kerjasama operasi antara PT Merpati Nusantara Airlines dan pihak lain?

Kerjasama operasi dalam suatu kegiatan berarti PT Merpati Nusantara Airlines dan pihak lain harus memasukkan modal untuk pembiayaan kegiatan tersebut. Kedua belah pihak akan berbagi keuntungan bila kegiatan tersebut menghasilkan laba, sebaliknya kedua belah pihak akan bersama-sama menanggung kerugian, bila kegiatan tersebut tidak mendapatkan laba.

Apakah kerjasama operasi antara PT MNA dan pihak lain harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan atau Rapat Umum Pemegang Saham?

Berdasarkan Anggaran Dasar PT MNA kerjasama operasi harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan atau Rapat Umum Pemegang Saham.

Apakah program penyewaan pesawat terbang termasuk kerjasama operasi?

Kegiatan menyewa pesawat terbang tidak termasuk kerjasama operasi karena PT Merpati Nusantara Airlines membayar harga sewa pesawat terbang tersebut dan keuntungan/kerugian penyewaan pesawat terbang tersebut pada PT Merpati Nusantara Arilines sendiri. Pihak yang menyewakan pesawat terbang tidak akan memperoleh keuntungan atau menanggung kerugian dari pengoperasian pesawat terbang itu.

Apakah program penyewaan pesawat terbang yang sudah masuk dalam RKAP masih perlu mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan atau RUPS?

Kegiatan PT Merpati Nusantara Airlines untuk menyewa pesawa terbang yang sudah masuk RKAP, Direksi PT Merpati Nusantara Airlines tidak memerlukan persetujuan Komisaris dan atau RUPS lagi; karena RKAP telah disahkan oleh RUPS dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan Anggaran Dasar PT Merpati Nusantara Airlines dan Pasal 64 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dapatkah Direksi memberikan kuasa kepada Manager Perusahaan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang menjadi wewenang Direksi?

Direksi PT Merpati Nusantara Airlines dapat memberikan kuasa kepada Manager untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang bunyinya sebagai berikut : “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa”. Penjelasan Pasal 103 berbunyi : ”Yang dimaksud “kuasa” adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa”.

Apa yang dimaksud dengan surat kuasa khusus?

Pemberian kuasa dapat diberikan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa (Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Apakah surat kuasa yang saudara teliti ini adalah surat kuasa khusus atau umum?

Surat kuasa yang ditunjukan kepada saya ini adalah surat kuasa khusus, karena adanya kata-kata particularly, untuk melaksanakan hal-hal yang disebutkan, yaitu terbatas kepada : “to search any aircraft … and sign Letter of Intent (LOI) and/or Memorandum of Understanding (MOU) …”

Apakah suatu Letter of Intent adalah suatu perjanjian?

Suatu Letter of Intent merupakan suatu perjanjian, berdasarkan hukum Indonesia yang merupakan suatu perjanjian karena memenuhi 4 syarat :

1. Para pihak mempunyai kapasitas;
2. Kata sepakat;
3. Mengenai sesuatu;
4. Suatu yang halal atau tidak melanggar hukum.
Berdasarkan sistem Common Law Letter of Intent merupakan suatu perjanjian, apabila 4 syarat tersebut ditambah satu syarat lagi yaitu consideration (prestasi).

Apakah Letter of Intent yang saudara teliti ini adalah suatu perjanjian?

Letter of Intent yang ditunjukkan kepada saya ini adalah suatu perjanjian, karena memenuhi unsur-unsur tersebut yaitu ada empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata dan memenuhi unsur consideration (prestasi), yaitu disatu pihak PT Meerpati harus membayar uang sewa dan dilain pihak perusahaan yang menyewakan pesawat terbang harus menyerahkan pesawat terbang yang akan disewa.

Apakah persetujuan Direksi boleh diberikan berdasarkan surat persetujuan yang diedarkan penandatanganannya?

Persetujuan seluruh anggota direksi boleh dilakukan melalui surat yang diedarkan (circular letter) yang ditandatangani semua direksi. Surat persetujuan direksi yang sedemikian itu adalah sah.

Apa yang dimaksud dengan fiduciary duty direksi?

Fiduciary duty direksi adalah kewajiban direksi dalam
menjalankan tugasnya harus berdasarkan kepentingan perusahaan (duty of loyalty) dan tindakan tersebut dilakukan dengan kehati-hatian (duty of care). Tindakan yang dijalankan dengan penuh kehati-hatian, antara lain tindakan tersebut diambil dengan itikad baik untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung, dan telah mengambil tindalan untuk mencegah dan berlanjutnya kerugian tersebut (Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

Kapan suatu tindakan Direksi menjadi suatu tindak pidana?

Tindakan Direksi menjadi suatu tindak pidana apabila:

(a) Penyelenggaraan akuntansi ekstra pembukuan;
(b) Penyelenggaraan transaksi-transaksi ekstra pembukuan atau yang tidak cukup jelas;
(c) Pencatatan pengeluaran yang tidak nyata;
(d) Pemasukan kewajiban-kewajiban dengan identifikasi tujuan yang tidak benar;
(e) Penggunaan dokumen-dokumen palsu; dan
(f) Perusakan sengaja atas dokumen-dokumen pembukuan terlebih dahulu dari yang direncanakan oleh undang-undang.

Selanjutnya tindakan-tindakan Direksi yang diklarifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yaitu penyuapan pejabat-pejabat publik nasional, penyuapan pejabat-pejabat asing dan pejabat-pejabat organisasi internasional publik. Tindakan lainnya adalah penggelapan, penyalahgunaan atau penyimpangan lain kekayaan oleh pejabat publik, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, memperkaya diri secara tidak sah. Penyuapan disektor swasta, penggelapan kekayaan di sektor swasta, pencucian hasil-hasil kejahatan (Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang tentang Ratifikasi United Nations Conventions Against Corruption 2003).

Begitu pula Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara …

Selanjutnya Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara

Apakah gagalnya perusahaan yang akan menyewakan pesawat terbang menyerahkan pesawat tersebut, berarti telah merugikan keuangan negara?

Gagalnya penyerahan pesawat terbang yang disewakan tersebut belum menimbulkan kerugian keuangan negara, karena pihak yang gagal tersebut harus membayar ganti rugi karena wanprestasi.

Putusan Pengadilan Amerika Serikat yang mewajibkan perusahaan yang gagal menyerahkan pesawat terbang kepada PT Merpati Nusantara Airlines untuk membayar ganti rugi kepada PT Merpati Nusantara Airlines, apakah telah menimbulkan kerugian negara?

Putusan Pengadilan Amerika Serikat tersebut tidak menimbulkan kerugian keuangan negara apabila pihak tergugat membayar ganti rugi yang diputuskan pengadilan tersebut.

Apakah PT Merpati Nusantara Airlines untuk menghindarkan kerugian negara, harus melaksanakan penagihan tersebut?

Direksi PT Merpati Nusantara Airlines harus melakukan penagihan tersebut untuk menghindarkan kerugian keuangan negara.

PROF. DR. I.B.R. SUPANCANA, SH, MH.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Atmajaya Jakarta

Kesaksian diberikan pada 14 Maret 2012, di depan penyidik Kejaksaan Agung.

Apakah proses transaksi sewa menyewa pesawat yang dilakukan oleh Direksi Merpati sudah dilakukan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance?

Prinsip-prinsip terpenting dalam pelaksanaan GCG adalah prinsip transparansi, akuntabilitas dan fairness (adil). Prinsip-prinsip tersebut telah dilaksanakan oleh Direksi PT MNA dalam rangka leasing pesawat udara yang dilakukan dengan TALG. Prinsip transparansi, misalnya, sudah diterapkan dalam proses pengadaan pesawat tersebut melalui pengumuman di internet, di samping itu dalam proses perundingan yang dilakukan juga telah dibicarakan dan disetujui oleh rapat direksi.

Prinsip akuntabilitas juga sudah dijalankan melalui prosedur internal yang dalam jangka waktu yang lama (sejak tahun 1992) telah dijadikan pedoman dalam pengadaan pesawat dan juga bertumpu pada kebiasaan yang berlaku dalam bisnis ini, termasuk terkait dengan penyerahan Refundable Cash Deposit sebagai pelaksanaan LASOT.

Dari prinsip fairness, penyerahan security cash deposit merupakan imbalan yang seimbang atas kewajiban TALG menandatangani term sheet untuk perjanjian jual beli pesawat dengan East Dover.

Apakah pertimbangan dalam transaksi sewa menyewa pesawat yang dilakukan oleh Direksi PT Merpati sudah sesuai dengan prinsip-prinsip korporasi sesuai dengan UU PT maupun UU BUMN?

Di dalam UU PT (UU No. 40 tahun 2007) terdapat beberapa doktrin korporasi yang perlu diperhatikan, seperti: piercing the corporate veil (menyibak tabir perseroan); business judgement rule; doctrine of skill and care; fiduciary duty; dan lain-lain.

Berdasarkan doktrin-doktrin tersebut, maka perlu diuji apakah Direksi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan kepercayaan yang diberikan (fiduciary duty). Apakah sudah melaksanakan tugasnya berdasarkan keahlian dan dengan kehati-hatian (duty of skill and care) dan berdasarkan penilaian yang benar (business judgement rule). Apabila Direksi telah melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka Direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pribadi atas resiko yang timbul dari keputusannya tersebut.

Sebaliknya jika Direksi tidak memenuhi doktrin-doktrin tersebut, maka secara pribadi dapat dimintakan pertanggungjawabannya (piercing the corporate veil).

Apakah Putusan Pengadilan District of Columbia AS dapat diberlakukan di Indonesia?

Pada dasarnya suatu putusan pengadilan asing dapat diakui dan dilaksanakan di negara lainnya sepanjang dipenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.

Persyaratan-persyaratan tertentu tersebut biasanya meliputi, namun tidak terbatas pada: pengadilan tersebut adalah pengadilan yang berwenang (misalnya berdasarkan lex loci contractus, yaitu tempat di mana kontrak tersebut dibuat); putusan pengadilan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum (public order); putusan tidak diambil secara melawan hukum; diantara kedua negara ada perjanjian, baik bilateral maupun multilateral yang mengakui dan dapat melaksanakan putusan badan peradilan asing; atau ada perjanjian mengenai bantuan timbal balik dalam masalah perdata, dan lain-lain.

Apa dan bagaimana implikasi hukum putusan Pengadilan itu di Indonesia?

Implikasi dari putusan tersebut, sepanjang dipenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, putusan tersebut diakui dan dapat dilaksanakan.

Atas permohonan para pihak atau salah satu pihak, maka dapat dilakukan penegakan (enforcement) atas putusan tersebut.

Apakah perjanjian sewa menyewa yang dibuat dengan badan hukum asing berlaku di Indonesia?

Pada prinsipnya kontrak komersial yang dibuat oleh badan hukum yang memiliki kebangsaan (nationality) yang berbeda diakui dan berlaku di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan syarat-syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1320 KUHPer.

Secara international, prinsip-prinsip kontrak komersial internasional diatur dalam UNIDROIT Principles of International Commercial Contract 2010. Dokumen ini merupakan soft law yang memperoleh pengakuan luas secara internasional.

Mengingat kontrak sewa menyewa (dalam hal ini sewa menyewa pesawat) merupakan suatu kontrak komersial (internasional), maka keberadaannya diakui, baik berdasarkan Hukum Nasional Indonesia maupun Hukum Internasional.

Apakah LASOT ini sah dan mengikat para pihak pembuatnya?

Sebagaimana diketahui, LASOT adalah singkatan dari “Lease of Aircraft Summary of Terms” yang intinya merupakan ringkasan dari kesepakatan para pihak dalam rangka leasing pesawat udara.

Pada tahapan kontrak, “summary of terms” biasanya juga dikenal sebagai “terms sheet”. “Terms sheet” sebenarnya merupakan pokok-pokok kesepakatan diantara para pihak yang mencerminkan “genuine intention of the parties”, yang oleh karenanya bersifat mengikat (binding).

Dalam prakteknya biasanya “terms sheet” inilah yang dijadikan dasar bagi penyusunan kontrak, dalam hal ini “lease agreement”. Dalam praktek draft kontrak yang dibuat oleh contract drafter tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada “terms sheet” ini.

Bagaimana jika LASOT ini tidak dipenuhi oleh salah satu pihak?

Jika LASOT ini tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang tidak memenuhinya dianggap melakukan breach of contract (wanprestasi).

Apakah LASOT ini sah meskipun hanya ditandatangani oleh seorang General Manager (dalam hal ini Sdr. Tony Sudjiarto)?

Sepanjang yang bersangkutan memperoleh kuasa (power of atttorney) dari pihak yang memiliki wewenang berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, maka LASOT yang ditandatangani oleh seorang General Manager-pun tetap sah.

Apakah LOI antara “East Dover” dengan TALG tertanggal 18 Desember 2006 dapat disebut perjanjian/perikatan?

Secara substantive, Summary of Terms antara East Dover dengan TALG tertanggal 18 Desember 2006 adalah merupakan suatu “terms sheet” yang bersifat mengikat bagi para pihak karena karena telah ditandatangani oleh para pihak yang menunjukkan sikap “consent to be bound” yang bersifat timbal balik sebagai hasil dari proses penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance) yang dilakukan oleh para pihak.

Meskipun format awal yang dikirim melalui e-mail terdapat rumusan bahwa format ini hanya digunakan untuk diskusi saja dan tidak mencerminkan komitmen atau persetujuan, namun karena kemudian telah ditandatangani oleh para pihak, maka dianggap para pihak sudah menyepakati “terms and conditions” yang terdapat dalam “summary of terms” tersebut.

Dari sisi isinya, “summary of terms” tersebut sudah sepenuhnya mencerminkan sebagai suatu “terms sheet”, karena memuat aturan tentang hak-hak dan kewajiban para pihak yang bersifat timbal balik (reciprocal) berdasarkan imbalan (considerations) yang bersifat “tit for tat”/”quid pro quo”/”something for something”.

Meskipun secara akademik LOI kadang-kadang ditafsirkan sebagai “non legally binding document”, namun di negara-negara tertentu seperti di AS, LOI ini dianggap sebagai “legally binding document”.

(gambar:Foto bersama Board of Director 2007, dari kiri: Guntur Aradea, Hotlan Siagian, Hotasi Nababan, Jaka Pujiyono, Abhy Widya.)

(gambar: Menjalin kontrak kerjasama antara PT Merpati dan Garuda, 1 Juni 2007.)

DR. SOFYAN A. DJALIL, SH, MA, MALD
Mantan Menteri Negara BUMN

Kesaksian diberikan Senin, 12 Maret 2012,di depan penyidik Kejaksaan Agung.

Apakah Saudara mengetahui peristiwa sewa pesawat PT MNA dari TALG ?

Selaku Meneg BUMN saya mengetahui peristiwa ini setelah Direksi MNA melapor dalam surat nomor MNA/DF/003/4/7/ops-142 tanggal 13 Juli 2007 tentang latar belakang transaksi, langkah-langkah pengembalian Security Deposit yang sedang dilakukan, dan hasil pengadilan District of Columbia, AS, dimana PT MNA memenangkan gugatan untuk pengembalian Security Deposit terhadap TALG.Apakah Saudara mendapat laporan atas sewa pesawat dari PT MNA ini? Siapa yang melaporkan? Bagaimana cara melaporkannya?

Sebagaimana jawaban pertanyaan nomor 1, Direksi PT MNA melaporkan perkembangan upaya pengembalian Security Deposit atas penyewaaan pesawat dari TALG yang telah wanprestasi. Adalah kebiasaan di Kementrian BUMN, bahwa hal-hal khusus yang mendapat perhatian harus dilaporkan secara periodik perkembangannya oleh Direksi, termasuk dalam hal ini perkara Security Deposit PT MNA ini.

Siapakah yang bertindak sebagai RUPS dalam suatu Persero BUMN?

Dalam hal sebuah BUMN dimiliki 100% oleh negara, maka Meneg BUMN selaku Pemegang Saham mewakili Negara. Dalam kasus PT MNA, pemegang saham nya adalah dua pihak, yaitu Negara RI sebesar 93,2 % dan PT Garuda Indonesia sebesar 6,8 %. Dalam hal ini maka RUPS adalah forum rapat yang dihadiri oleh kedua belah pihak, atau melalui circular/edaran RUPS tertulis yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Apakah Sewa Pesawat harus mendapat persetujuan RUPS?

Urusan sewa operasi pesawat adalah bagian dari rutinitas bisnis perusahaan yang merupakan wewenang sepenuhnya berada pada Direksi sebagai pengurus perusahaan. Jika hal-hal seperti ini harus memperoleh persetujuan RUPS, maka perusahaan tidak akan jalan, karena terlalu birokratis dan lamban, sehingga keputusan tidak dapat dibuat secara cepat sesuai dengan kebutuhan bisnis. Hal ini adalah sesuai dengan substansi yang diatur dalam Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Mengantisipasi kebutuhan bisnis yang sebagaimana disebutkan sebelumnya, Anggaran Dasar Perusahaan PT MNA mengatur pengambilan keputusan bisnis dalam 2 kelompok, yaitu: 1) Keputusan bisnis yang harus memerlukan persetujuan Komisaris dan Pemegang Saham; 2) Keputusan bisnis yang tidak memerlukan persetujuan Komisaris dan Pemegang Saham. Khusus penyewaan pesawat ini termasuk dalam kelompok ke-2, yaitu tidak memerlukan persetujuan Komisaris dan Pemegang Saham.

Apakah Direktur Utama Persero BUMN dapat memberi Kuasa untuk melakukan pengikatan?

Dalam pengurusan perseroan, Direktur Utama, yang mewakili Direksi, dapat memberikan Kuasa kepada siapa saja yang dianggap perlu dalam menjalankan aspek bisnis tertentu, baik kepada eksekutif perusahaan, maupun kepada pihak luar sekalipun. Hal ini sesuai dengan pasal 103 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai berikut : “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa”.

Bagaimana sikap Kementerian BUMN waktu itu terhadap perkara Security Deposit PT MNA terhadap TALG?

Kementrian BUMN menganggap peristiwa ini sebagai resiko bisnis seperti dinyatakan dalam surat Meneg BUMN kepada Kedubes AS no S-287/MBU/2007 tanggal 5 Mei 2007 oleh Meneg BUMN waktu itu, Bapak Sugiharto.

Apakah Saudara melihat bahwa Direksi MNA telah melakukan kewajiban pengemban amanah (fiduciary duty) atas transaksi ini?

Menurut pemahaman saya, Direksi PT MNA telah melaksanakan tugas sebagai pengemban amanah perusahaan (fiduciary duty). Menurut UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 97 ayat 5), Direksi dalam menjalankan tugasnya berkewajiban memenuhi syarat-syarat: membuat keputusan semata-mata untuk kepentingan perusahaan (duty of loyalty), dan tindakan tersebut dilakukan dengan kehati-hatian (duty of care). Tindakan tersebut diambil dengan itikad baik untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan; dan tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung. Khusus dalam perkara ini, Direksi juga telah mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk mencegah dan berlanjutnya kerugian tersebut dengan mengajukan gugatan pengembalian Security Deposit itu ke pengadilan di AS dan memenangkannya pada 8 Juli 2007.

Apakah menurut Saudara, tindakan Direksi MNA itu telah sesuai dengan kelaziman dalam bisnis?

Sesuai dengan praktek bisnis yang lazim dan yang saya ketahui, Direksi dalam membuat keputusan harus memperhatikan 5 hal yang dianggap sesuai dengan standar good corporate governance, yaitu: Pertama, melakukan dengan itikad baik (good faith), dalam kasus ini PT MNA memerlukan pesawat untuk menambah armada untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan, maka Direksi berupaya untuk menyewa pesawat. Kedua, melakukan dengan hati-hati (care). Ketiga, dilakukan secara seksama (diligence) yaitu mengikuti procurement sewa pesawat sesuai standard industry yang ada dan secara transparan. Keempat, dilakukan secara (independent), artinya Direksi membuat perjanjian tersebut tanpa paksaan dari pihak lain. Kelima, dilakukan tanpa konflik kepentingan (no conflict of interest). Hasil keputusan pengadilan District of Columbia, AS yang memenangkan PT MNA itu menunjukkan bahwa perjanjian tersebut telah dilakukan sesuai dengan persyaratan yang seharusnya.

Apakah menurut Saudara, Direksi MNA dapat disalahkan karena tidak dapat mengantisipasi resiko bisnis?

Bisnis selalu mengandung resiko, sehingga ada adagium dalam bisnis, “no risk, no business”. Jika keputusan Direksi telah dilakukan dengan mengikuti 5 syarat tersebut seperti di butir 8, maka Direksi tidak bisa diminta tanggung jawab, walaupun misalnya perusahaan bangkrut sekalipun. Karena dalam bisnis selalu ada resiko yang dihadapi dan tidak sepenuhnya bisa diantisipasi. Tugas Direksi selaku Pengurus Perusahaan adalah memastikan keputusan bisnis dibuat dengan standar pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance).

DR. SAID DIDU
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN

Kesaksian diberikan Senin, 26 Maret 2012, di depan penyidik Kejaksaan Agung.

Apakah Direksi memiliki kewenangan penuh untuk sewa operasi pesawat tanpa ijin Komisaris dan Pemegang Saham?

Direksi memiliki kewenangan untuk sewa operasi karena AD PT MNA tidak memasukkansewa operasi sebagai hal-hal yang harus mendapat persetujuan Komisaris dan Pemegang Saham.

Apakah Sewa Pesawat itu harus masuk dalam Rencana Kerja Anggaran yang harus disetujui Pemegang Saham?

Sesuai dengan dokumen yang ada, bahwa benar sewa pesawat sudah dimasukkan dalam Rencana Kerja Perusahaan yang disahkan Komisaris dan Pemegang Saham, dengan alasan pada waktu itu keberlangsungan operasi MNA tergantung armada. Direksi diberikan flexibilitas untuk menentukan tipe yang lebih optimal dan tersedia di pasar.

Mengapa RKA PT MNA untuk tahun 2006 baru disahkan menjelang akhir tahun yaitu Oktober 2006?

Di tahun 2006 memang belum ada kepastian pertolongan (rescue) bagi PT MNA, karena permintaan dana PMN belum disetujui Departement Keuangan dan DPR. Oleh karena itu ada kesepakatan di antara Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham untuk menjalankan operasi perusahaan sebaik mungkin agar tidak terjadi stop operasi yang dapat diakibatkan karena tidak dapat membayar BBM, tidak ada dukungan spare parts, atau exodus besar para pilot. Setelah ada bantuan sedikit modal kerja dari kredit avtur dan proses PMN telah bergulir di DPR, maka RKA tahun 2006 dapat disahkan yang pada prakteknya sudah dijalankan selama 10 bulan.

Bagaimana sikap Kementrian BUMN di saat mengetahui perkara ini?

Setelah mempelajari laporan dari Direksi atas wanprestasi pihak TALG menyerahkan pesawat dan mengembalikan Security Deposit, Kementrian BUMN menganggap hal ini adalah sebuah resiko bisnis. Sepanjang Direksi telah mengambil keputusan sesuai ketentuan perusahaan, kelaziman praktek bisnis, dan dengan pertimbangan (judgement) yang profesional, maka kami menganggap kejadian wanprestasi ini sebagai sebuah resiko bisnis. Kementrian BUMN ikut aktif membantu Direksi untuk mengejar pengembalian Deposit itu, antara lain melalui surat Meneg BUMN ke Kedubes AS no S-287/MBU/2007 tanggal 5 Mei 2007 yang meminta bantuan Pemerintah AS untuk mengejar para pelaku yang telah melarikan Deposit PT MNA.

Bagaimana pendapat Kementrian BUMN atas status dana Security Deposit itu?

Sesuai perjanjian antara PT MNA dan TALG, Security Deposit itu bersifat wajib sebagai jaminan, dan bersifat refundable, artinya jika kewajiban TALG tidak dapat dipenuhi maka TALG harus mengembalikan Security Deposit itu tanpa syarat.

Setelah ada keputusan pengadilan AS, bagaimana status Security Deposit itu?

Setelah PT MNA memenangkan gugatan atas TALG, maka status Security Deposit menjadi Tagihan atau Piutang perusahaan. PT MNA sebagai badan usaha milik Negara dapat meminta bantuan kepada Kejaksaan sebagai pengacara Negara untuk melakukan tagihan.

Apakah pengadaan di BUMN, seperti pengadaan sewa operasi pesawat PT MNA ini mengikuti Keppres 80?

Keppres 80 menyatakan bahwa hanya berlaku untuk dana bersumber dari APBN. Dan dalam UU BUMN no. 19 tahun 2003 menyatakan bahwa maksud pemisahan asset Negara di BUMN dimaksudkan agar tidak mengikuti mekanisme APBN.

TENGKU BURHANUDDIN
Sekretaris Jendral Indonesia National Air Carriers Association (INACA),

Kesaksian diberikan pada Selasa, 13 Maret 2012, di depan penyidik Kejaksaan Agung.

Apakah Saudara pernah mendengar kasus penyewaan pesawat PT MNA?

Kasus ini telah kami dengar sejak beberapa tahun lalu melalui pemberitaan media. Kesimpulan kami, pihak PT MNA telah ditipu oleh pihak Lessor dan telah menggugat mereka di pengadilan AS dan memenangkannya. PT MNA adalah sebagai pihak yang beritikad baik. Langkah dan upaya PT MNA mengejar pengembalian Security Deposit itu wajar dilakukan.

Bagaimana kelaziman (common practice) penyewaan pesawat di industri airlines dunia, khususnya di Amerika Serikat?

Biasanya Airlines mencari tahu dan meng-identifikasi pesawat untuk disewa melalui jaringan pemilik dan Lessor pesawat yang ada. Hal ini bisa dilakukan dengan telepon atau melalui internet. Kemudian airlines tersebut mendatangi Lessor yang memiliki pesawat sesuai dengan tipe yang diinginkan. Selanjutnya dilakukan negosiasi langsung antara airlines dan Lessor. Jika harga dan persyaratan utama disepakati, kedua belah pihak akan mendandatangani LOI, yang dilanjutkan dengan penempatan Security Deposit, sebagai tanda keseriusan minat akan pesawat tersebut. Security Deposit itu harus dikembalikan jika hasil pemeriksaan pesawat tidak memuaskan sesuai dengan persyaratan teknis.

Apakah airlines dapat melakukan tender untuk mencari pesawat yang diinginkan?

Di saat jauh lebih banyak airlines yang menginginkan menyewa pesawat daripada yang tersedia (over-demand), maka airlines akan mendatangi Lessor dan melakukan negosiasi langsung. Airlines boleh saja membuka tender, tapi kecil kemungkinan Lessor akan mendatangi airline tersebut dan menawarkan pesawatnya, karena mereka sedang mendapat kelebihan permintaan.

Apakah lazim menaruh Security Deposit dalam bentuk cash setelah LOI?

Umumnya pemilik atau Lessor pesawat meminta komitmen atau tanda jadi untuk calon penyewa sebelum memeriksa kondisi pesawat. Setelah kondisi pesawat memuaskan, baru kemudian dilakukan negosiasi Kontrak sebelum penyerahan pesawat. Jika pihak Lessor tidak memenuhi kewajibannya sesuai LOI, maka Security Deposit itu wajib dikembalikan. Bagi airlines yang belum dikenal atau reputasi keuangannya buruk, pihak Lessor menginginkan Securioty Deposit dalam bentuk cash.

YUDIAWAN
Direktur Utama PT Metro Batavia

Kesaksian diberikan Selasa, tanggal 13 Maret 2012, di depan penyidik Kejaksaan Agung.

Apakah Saudara pernah mendengar kasus penyewaan pesawat PT Merpati?

Ya pernah, melalui berita-berita di koran.

Bagaimana pendapat anda tentang kasus itu?

Pihak PT Merpati telah dirugikan oleh pihak Lessor karena tidak menyerahkan pesawat dan tidak mau mengembalikan Security Deposit yang harus dikembalikan. Apalagi saya mendengar sudah ada keputusan pengadilan.

Apakah lazim airlines menempatkan Security Deposit setelah LOI?

Umumnya pemilik atau Lessor pesawat meminta komitmen untuk airlines sebagai calon penyewa sebelum memeriksa kondisi pesawat. Kontrak final baru bisa disepakati jika calon penyewa telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat. Hal yang lazim jika pemilik atau Lessor meminta Deposit setelah LOI sebagai tanda jadi.

Apakah lazim Security Deposit dalam cash?

Saat itu di tahun 2006 terjadi kelebihan permintaan airlines atas tipe 737-300 family, karena pesawat tipe ini lebih efisien dan kapasitas kursi lebih besar dari tipe 737-200 yang lebih tua. Airlines seluruh dunia, terutama low-cost airlines, berebut mencari pesawat tipe 733 family ini, sehingga daya tawar pemilik atau Lessor pesawat jauh lebih tinggi. Hal yang lazim jika pemilik atau Lessor meminta Deposit dalam bentuk cash untuk airlines yang sedang kesulitan keuangan.

Apakah lazim Deposit ditempatkan di pihak ketiga?

Airlines bisa meminta penempatan Deposit itu di pihak ketiga, seperti bank atau lawyer, yang disepakati bersama oleh airlines dan Lessor pesawat demi mengurangi resiko.

Apa benar saat itu B737-400 yang sedang digunakan Batavia ditawarkan ke Merpati di Maret 2007?

Memang saat itu, pesawat B737-400 no serial 23687 akan berakhir masa sewanya di bulan Maret 2007 dan tidak akan diperpanjang lagi oleh pemilik pesawat. Kami mendengar pesawat itu akan dialihkan ke maskapai lain. Tetapi belakangan kami baru mengetahui bahwa maskapai yang menginginkan pesawat itu adalah Merpati.

Apakah B737 seri 500 dan B737 seri 400 satu tipe dengan seri 300?

Betul, ketiga tipe tersebut satu family/keluarga karena banyak kesamaan performance, menggunakan tipe engine dan komponen yang sama, dan lisensi crew yang sama. Banyak airlines menginginkan family ini karena dapat flexible untuk melayani berbagai rute, yaitu tipe 500 untuk landasan pendek dan rute kurus, sedangkan tipe 400 untuk landasan agak panjang dengan rute gemuk.

Apakah bisa menempatkan Security Deposit untuk sewa pesawat seperti yang disyaratkan dalam LOI akan tetapi pesawat yang akan disewakan tersebut belum dikuasai sepenuhnya oleh Lessor?

Tidak ada masalah, karena pemilik pesawat bisa berbeda dengan Lessor, sepanjang ada kesepakatan antara Lessor dan pemilik pesawat bahwa pesawat tersebut nantinya akan dikuasai oleh Lessor.

Apakah airlines yang Bapak pimpin menggunakan proses tender untuk mencari pesawat yang terbaik?

Dalam situasi permintaan yang jauh lebih banyak daripada penawaran untuk sewa pesawat tipe tertentu seperti B-733 Family, tidak mungkin airlines kami melakukan tender, karena kami yang harus mencari dan mengejar pihak pemilik pesawat dan Lessor. Jika kami mengundang tender, tidak ada Lessor yang akan menanggapi tender itu.

Apakah airlines yang Bapak pimpin pernah mengalami hal serupa, yakni Security Deposit dalam proses sewa tidak dapat dikembalikan?

Airline kami pernah mengalami kesulitan pengembalian Security Deposit dalam proses sewa pesawat. Waktu itu kami menempatkan deposit ke pihak pemilik pesawat untuk mengikat beberapa pesawat. Karena airlines saling berebutan untuk tipe yang sama, maka kami kehilangan kesempatan, dan deposit tidak bisa dikembalikan.

RHENALD KASALI
Guru Besar FEUI/ Founder Rumah Perubahan

“It’s not power that corrupts, but fear. Fear of loosing power that corrupts those who wield it and fear of the scourge of power corrupts those who are subject to it.”
Aung San Suu Kyi.

KUTIPAN di atas sering saya ucapkan kepada pejabat negara, bawahan, politisi senior yang memegang jabatan-jabatan strategis, para penegak hukum dan tentu saja kepada para pemimpin BUMN dan PNS. Banyak orang berpikir jabatan itu melenakan, membuat kita bisa mendapatkan apa saja. Dan bagi bawahan yang “bodoh” mereka akan melayani atasannya tanpa batasan. Bawahan-bawahan ini tak memiliki leadership yang kokoh, selain leading up, yaitu memimpin ke atas, melayani atasan. Ia tak melayani masyarakat sebagaimana sumpah jabatan yang pernah ia ucapkan di bawah kitab suci.

Dalam perjalanan saya menyebarluaskan prinsip-prinsip perubahan, saya pun bertemu dua tipe manusia. Pertama adalah mereka yang cinta perubahan. Mereka ini bekerja tiada henti, berpikir dan bertindak mengambil resiko. Karena perubahan beresiko, mereka tentu dapat menabrak atau “menyenggol” garis-garis pembatas, bahkan terlontar keluar atau terpelanting saat melewati tanjakan-tanjakan berbahaya. Apalagi namanya dunia bisnis, mana ada bisnis yang tak beresiko. Kalau anda ingin perusahaan maju, berikanlah kepada mereka yang memilki jiwa wirausaha, maka mereka akan mengambil resiko. Sebab high return itu pasti high risk.

Sedangkan yang kedua, maaf, saya sebut sebagai pencinta jabatan. Orang seperti ini hampir pasti hanya akan melayani atasan-atasannya saja. Mereka hanya melakukan sesuatu yang membuat jabatannya aman. Dan pastilah ia akan menghindari melakukan kesalahan. Tak pernah menyenggol garis batas, apalagi terlontar didorong keluar oleh orang lain. Saya pernah membaca kutipan dari orang bijak yang mengatakan, “those who risk nothing, do nothing, has nothing.....and is nothing!”

Pertanyaannya adalah siapakah Hotasi Nababan? Masuk kategori manakah ia dari kedua orang itu?

Saya mengenal Hotasi cukup lama. Begitu ia masuk ke BUMN saya menaruh harapan yang sangat besar. Saat itu tidak banyak profesional yang berani masuk ke BUMN seperti saat ini yang sudah memberi ruang yang besar bagi profesionalisme, transparansi, dan peran pasar. Ingatlah saat ia memimpin Merpati, Indonesia baru saja memasuki krisis yang amat memilukan dan dunia airlines terpuruk tajam. PTDI (Dirgantara Indonesia) saja tak bisa tinggal landas. Jelas tak banyak orang yang berani memimpin selain orang-orang yang mencari jabatan dan rasa aman. Sudah begitu, maaf saja, gajinya pun tak begitu memadai. CEO BUMN saat itu benar-benar underpaid, meski diatas gaji PNS tentunya. Maka, kalau ada satu dua CEO pofesional, anda bisa duga apa yang akan terjadi pada dirinya. Tetapi tanpa mereka mana ada transformasi, apalagi reformasi. Tak ada kesejahteraan baru. Tak ada pembaharuan.

Hotasi termasuk CEO yang menurut saya punya keberanian perubahan. Namun, sekali lagi perubahan itu berisiko, apalagi perusahaan yang ia masuki bukanlah perusahaan yang sehat dan memiliki kemampuan keuangan yang memadai. Bahkan business modelnya pun perlu diperbaiki, diubah arahnya. Warisan yang ia terima bukanlah warisan yang sudah baik dari sananya. Maka keberanian sangat dibutuhkan. Beberapa kali saya memuji langkah-langkahnya.

Bagi saya, Hotasi adalah salah satu putra terbaik yang kita miliki. Di antara kawan-kawan dan seniornya dari ITB ia dikenal sebagai orang yang supel, having a clear direction, dan bukan orang yang mudah meng-entertain kekuasaan.

Namun, sesuatu yang saya ramalkan kepada para change maker pun menimpa dirinya. Merpati tertipu oleh pelaku usaha dalam bisnis sewa-menyewa pesawat dari Amerika Serikat. Ibarat pesawat Sukhoi yang bertransformasi dari industri pesawat tempur ke pesawat penumpang, saat permintaan tinggi, ia justru menabrak gunung dan terjerembab.

Tetapi, bukankah ini persoalan biasa dalam bisnis dan penipu bisa dilaporkan kepada polisi dan diseret ke muka pengadilan? Bukankah hampir setiap hari para CEO bank mengalami hal serupa, bahkan puluhan kali dalam sehari, sekalipun mereka telah memagarinya dengan risk management dan dikawal direktur kepatuhan?

Saya hanya berharap para penegak hukum bisa memahami sifat dari dunia bisnis dan tidak hanya menggunakan dalil hukum untuk menyeret oang-orang tak bersalah. Seperti anda, saya pun muak dengan korupsi. Saya muak dengan koruptor dan kekuasaan. Tetapi saya lebih muak lagi melihat ketidakadilan. Kita memang dibesarkan dalam disiplin ilmu, warna pikiran, dan pengalaman yang berbeda-beda sehingga bisa saja melihat dari kacamata yang berbeda pula. Maka, ijinkan saya memberikan apa yang saya lihat, yang menurut saya perlu keberanian dalam melihat dan menguji kebenaran. Bukankah kebenaran hanya bisa ditegakkan melalui keberanian dalam menatap dan mengujinya?

BAB III

REKAM JEJAK SANG PROFESIONAL

... bersambung ...

SALAM KEADILAN!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun