2. Persyaratan Investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M
5. Kemudahan Berusaha
6. Dukungan Riset & Inovasi
7. Administrasi Pemerintahan
8. Pengenaan Sanksi
9. Pengadaan Lahan
10. Investasi dan Proyek Pemerintah
11. Kawasan Ekonomi
Akhir-akhir ini kita diributkan dengan pro-kontra RUU Omnibuslaw khususnya cluster mengenai Cipta Kerja. Apa saja yang menjadi polemik selama ini yaitu salah satunya adalah Pasal-pasal yang terkandung dalam RUU Cilaka mengubah ketentuan dalam pengaturan tenaga kerja asing, status kerja, pekerja alih daya, jam kerja termasuk istirahat dan cuti, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon, sanksi dan pelanggaran, hak pekerja perempuan, dan jaminan sosial untuk pekerja. Hal ini yang menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Bagaimana sih sebenarnya RUU Omnibuslaw khusunya cluster ketenagakerjaa itu mengatur hal-hal yang ditakutkan banyak orang itu ? Mari kita kupas tuntas dalam artikel ini. (Saya ambil dari berbagai sumber)