Cikal bakal dari terselenggaranya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) ini adalah sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kemudian diimplementasikan kembali oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Â
KEMBALI KE ARTIKEL