Kompasiana, Jakarta - Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah cikal bakal dari terselenggaranya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang kemudian diimpleemntasikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).Â
KEMBALI KE ARTIKEL