Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Rujukan "Zaman Now", Permudah Peserta JKN-KIS Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

26 Juni 2018   10:28 Diperbarui: 26 Juni 2018   10:29 767 0
Kompasiana, Jakarta - Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah cikal bakal dari terselenggaranya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang kemudian diimpleemntasikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun