Kompasiana,Jakarta._Â Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah cikal bakal dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang diselenggarkan oleh pemerintah dalam hal untuk memberikan bantuan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) kemudian pemerintah membentuk sebuah badan yang khusus menangani masalah kesehatan bagi masyarakat ini. Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pemerintah kemudian membentuk badan penyelenggara kesehatan nasional yang disebut dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
KEMBALI KE ARTIKEL