Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) untuk BPJS Kesehatan

17 Mei 2018   10:51 Diperbarui: 17 Mei 2018   15:21 518 0
Kompasiana,Jakarta._  Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah cikal bakal dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang diselenggarkan oleh pemerintah dalam hal untuk memberikan bantuan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) kemudian pemerintah membentuk sebuah badan yang khusus menangani masalah kesehatan bagi masyarakat ini. Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pemerintah kemudian membentuk badan penyelenggara kesehatan nasional yang disebut dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun