Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pemerintah kemudian menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Program JKN ini adalah program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.
KEMBALI KE ARTIKEL