Presiden Jokowi berencana akan menghidupkan lagi pasal penghinaan presiden, beliau beralasan bahwa Presiden sebagai simbol Negara yang harus di hormati bukan untuk membungkam rakyat justru dengan pasal ini untuk melindungi mereka yang kerap mengkritisi pemerintah lewat cara yang baik demi kepentingan umum. Jokowi juga menyebut bahwa pasal penghinaan presiden pernah diajukan pemerintah sebelumnya. Namun, saat itu pembahasannya tidak selesai di DPR. Kemudian pemerintah sekarang mengajukan kembali pasal penghinaan itu. Dari pernyataan Jokowi ini kemudian Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya ikut berkomentar di akun Twitter resminya @SBYudhoyono.
KEMBALI KE ARTIKEL