Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Tidak Tepat, Jero Wacik Dikenai Pasal Pemerasan

5 September 2014   20:23 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:31 189 0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/9) menetapkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun