Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/9) menetapkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
KEMBALI KE ARTIKEL