Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Konghuchu dan RUU PUB

11 April 2015   16:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:15 79 0

“Pengakuan” kembali Konghucu sebagai agama dan adat istiadat Tionghoa  oleh negara melalui Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid No 6 tahun 2000, diikuti dengan penetapan tahun baru Imlek sebagai hari libur nasional oleh presiden berikutnya, Megawati Soekarnoputri. Kasus Konghucu dengan Imlek sebagai simpul budaya dan kepercayaan orang Tionghoa ini boleh dikatakan sebagai sebuah contoh keberhasilan (success story,) jika pengakuan negara atas agama itu dianggap sebagai sebuah prestasi. Karena masih banyak di negara yang berbhineka ini, agama dan kepercayaan yang masih berjuang dari keterpinggiran, merasa tak dianggap, tak dihargai dan dilupakan. Mereka, para penganut agama dan keprecayaan pinggiran itu merasa betapa ketidakadilan masih terjadi, ketika hak-hak sipil sebagai warga negara belum juga terpenuhi sebagaimana mestinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun