Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah Terhadap Sektor Wisata Perairan dan Pengembangan Wisata Perairan

14 Juli 2023   00:55 Diperbarui: 14 Juli 2023   00:58 76 0
KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP SEKTOR WISATA PERAIRAN DAN PENGEMBANGAN WISATA PERAIRAN

Hallo sobat baca semua,kenalin aku ubbek,salah satu mahasiswa Institut Pariwisata Trisakti jakarta yang mendapat beasiswa program KIP Kuliah 2021,kali ini aku akan mengajak sobat baca untuk mengetahui tentang Kebijakan pemerintah terhadap sektor wisata perairan dan pengembangan wisata perairan

Selamat membaca sob.....


Wisata perairan atau lebih dikenal dengan dalam bahasa perundang undangan di Indonesia dengan istilah wisata tirta merupakan salah satu kegiatan wisata yang di kembangkan di indonesia,wisata tirta merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan air atau lakukan di perairan pantai,danau dan sebagainya

PERATURAN WISATA PERAIRAN

Peraturan mengenai wisata tirta berpijak pada Undang Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyebutkan wisata tirta sebagai salah satu usaha pariwisata (Pasal 14). Wisata tirta menurut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta, merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk

KONSEP PENGATURAN USAHA WISATA

Pariwisata diyakini sebagai salah satu cara untuk pengembangan masyarakat serta pembangunan wilayah. Kemajuan pariwisata diharapkan menjadi pemicu kemajuan suatu wilayah serta kemajuan masyarakatnya.Memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan masyarakat. Peraturan perundangan telah mengatur mengenai peran dan kedudukan masyarakat yakni pada skala usaha mikro, kecil menengah dan koperasi. Selain itu, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (provinsi/ kabupaten/ kota) diharuskan menyusun kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Selain itu, pemerintah juga diharuskan memfasilitasi kemitraan usaha kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar

BADAN HUKUM

1.  Menurut Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta, BAB II tentang Jenis dan Bentuk Usaha Pasal 6 ialah bahwa "Usaha penyediaan sarana wisata tirta diselenggarakan oleh badan usaha atau perseorangan".



2. Menurut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010 dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan, pengusaha jenis usaha wisata tirta dapat berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum dan bisa juga merupakan usaha perseorangan atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun