Pada masa pandemi sekarang yang banyak di butuhkan oleh Sebagian besar  masyarakat indonesia  adalah subsidi pemeintah baik berupa makanan pokok atau berwujud uang tunai. Karena di masa pandemi seperti sekarang ini ,tingkat perekonomian semakin merendah karena jumlah pengangguran yang semakin tinggi ,pengeluaran negara semakin besar akan tetapi masukan untuk kas negara kecil. Dan dalam hal ini adanya pendayagunaan zakat sangat di butuhkan dan mampu membantu perekonomian masyarakat khususnya di negara Indonesia dan juga tidak hanya berdampak pada masyarakat saja, akan tetapi pemerintah juga.
Peranan zakat ini sangat membantu terutama di sector perekonomian menengah kebawah. Teknis penyerahan zakat pun terbilang mudah terutama zakat harta yang dapat dilakukan secara langsung kepada individu yang mustahik atau diserahkan kepada institusi zakat, atau diperkenankan untuk menyerahkannya kepada Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang memiliki izin operasional dalam penyaluran zakat, dan mereka bertanggung jawab atas penyalurannya kepada masyarakat terkhusus yang terdampak wabah covid-19.
Di Indonesia, pengelolahan zakat ini sudah menjadi kewenangan negara yang di atur dalam UUD no 23 tahun 2011 lalu. Zakat dalam hal ini bukan hanya berbentuk makanan pokok saja. Akan tetapi, dalam perspektif islam ,zakat ini mempunyai beeberapa macam seperti zakat mal,zakat fitrah, zakat profesi dan lain lain. Asalkan memenuhi syarat syarat zakat yang telah di tetapkan dalam islam.
Kesimpulan yang dapat di ambil dalam artikel ini adalah bagaimana peranan zakat dalam menyeimbangkan perekonomian di suatu negara terutama di negara Indonesia dan menjadi pemopang perekonomian yang sekarang menurun karena adanya wabah covid saat ini.