BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Penyelenggara program jaminan sosial ini merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial serta ekonomi terhadap masyarakat sesuai dengan kondisi dan kemampuan negara, BPJS ada pada tahun 2014 atau bertepatan dengan awal kepemimpinan bapak Ir. H. Joko Widodo. Badan penyelenggara Jaminan Sosial ini terbagi menjadi 2 macam yaitu:
- BPJS kesehatan
- BPJS ketenagakerjaan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan hari tua
- Jaminan pensiun
KEMBALI KE ARTIKEL