Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Perempuan Tulang Punggung Keluarga

16 Januari 2024   06:17 Diperbarui: 16 Januari 2024   06:27 66 2
Penulis: Najma Putri, Komunitas Muslimah Rindu Surga Bandung


Kerja susah, migran penuh masalah. 96% korban tindak pidana perdagangan orang adalah pekerja migran Perempuan dan anak, apakah peran negara salah?

Tahun 2020-2022, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendata bahwa dari 1.581 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebanyak 96% di antaranya adalah perempuan dan anak. Jumlah yang nyaris sempurna dari total kasus. Selain korban perdagangan orang, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) menemukan banyak Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) swasta yang memiliki asrama penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan kondisi yang jauh dari layak, merendahkan dan tidak manusiawi. Pertanyaan yang perlu diajukan adalah, mengapa mereka rela menjadi pekerja migran?

Pekerja migran adalah penyebutan yang menggantikan istilah tenaga kerja Indonesia yang termuat dalam UU nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Seseorang dikategorikan pekerja migran indonesia jika bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga atau bekerja sebagai pelaut awak kapal ataupun pelaut perikanan. Mereka berangkat demi memenuhi kebutuhan hidup dengan harapan gaji lebih baik. Tidak kah ada kesempatan di dalam negeri  untuk bekerja ? Indonesia menjamin hak yang di peroleh para pekerja migran sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017, salah satunya tercantum bahwa memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan. Namun bukan hanya perdagangan orang, upah tidak di bayarkan, penganiayaan, pelecehan seksual dan hal-hal yang melanggar hak asasi manusia masih menjadi luka menganga dalam sektor ini. Pekerja migran mengeluhkan ketidakhadiran pemerintah dalam fasilitas hukum legal yang mudah untuk dicapai mengakibatkan banyak pekerja illegal yang mengalami berbagai macam problem.

Sejatinya dalam pandangan Islam wanita tidak berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan menafkahi. Wanita justru sangat di lindungi harkat dan martabatnya. Pada zaman Rasulullah SAW, pernah ada Wanita yang tersingkap auratnya di sebuah pasar yahudi akibat kejahilan seorang pedagang, terjadi perselisihan hingga Rasulullah mengirim pasukan muslim dan mengepung mereka (kaum yahudi yang berbuat jahil) dengan ketat dan mengusirnya, tidak diizinkan tinggal lagi di Madinah. Dalam Islam, martabat dan penjagaan terhadap perempuan sangat ketat. Selain itu untuk menjaga harga diri seorang Perempuan jika bergian jauh harus disertai dengan mahrom.
: :
Artinya: Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seorang perempuan bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya. (HR Tirmidzi).

Dunia masa kini tidak menjamin hal tersebut, keamanan terkhusus Wanita dan anak bukan menjadi prioritas utama. Pun langkah pemerintah yang konkrit adalah pengetatan visa. Apakah pemerintah menjamin terbukanya lapangan kerja di Indonesia ? Islam memberikan keleluasaan kepada umatnya dalam berusaha, selama tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariat. Dunia kerja dalam Islam meliputi semua usaha yang bersifat membangun yang meliputi seluruh industri dalam bidang pengolahan, perakitan, perdagangan, pertanian, perkebunan, perikanan, dan pelayanan. Semua jenis pengabdian kemanusiaan, keterampilan, kecerdasan, pemikiran, dan kesusastraan masuk dalam kategori pekerjaan. Semua sektor tersebut dapat dijadikan tempat untuk bekerja oleh Masyarakat.
 
Dari Sa'id bin Umair dari pamannya ia berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya, "Pekerjaan apa yang paling utama ?". Beliau menjawab, "Setiap pekerjaan yang baik (halal)" diambil dari Tafsir ayat Ekonomi -- Amin Suma , (Jakarta: Amzah, 2013), hlm. 52-53.
 
Dari Anas bin Malik, bahwasanya ada seorang laki-laki Anshar datang kepada Nabi SAW lalu minta kepada beliau, maka beliau bertanya, "Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu ?". Orang tersebut menjawab, "Ya, ada pakaian (pelana) unta yang sebagiannya kami pakai (sebagai tutup) dan sebagiannya kami hamparkan (sebagai tikar) dan sebuah bejana yang biasa kami minum air dengannya". Nabi SAW bersabda, "Bawalah kepadaku dua barang itu". Kemudian orang tersebut datang kepada beliau dengan membawa dua barang tersebut. Lalu Rasulullah SAW mengambil dua barang itu dengan tangan beliau dan bersabda, "Siapa yang mau membeli dua barang ini ?". Lalu ada seorang laki-laki berkata, "Saya mau mengambil dua barang itu dengan satu dirham". Rasulullah SAW bersabda lagi, "Siapa yang mau menambah dari satu dirham ?". Beliau bersabda demikian dua atau tiga kali. Lalu ada seorang laki-laki berkata, "Saya mau mengambil kedua barang itu dengan dua dirham". Maka Rasulullah SAW memberikan dua barang itu kepada orang tersebut. Setelah Rasulullah SAW menerima uang dua dirham tersebut lalu beliau berikan kepada orang Anshar yang punya barang tersebut sambil bersabda, "Belilah makanan dengan uang yang satu dirham ini lalu berikan kepada keluargamu, dan yang satu dirham belikan kapak lalu bawalah kepadaku. Kemudian orang laki-laki tersebut datang kepada beliau dengan membawa kapak. Maka Rasulullah SAW memasang pegangan kapak tersebut dengan sebatang kayu dengan tangan beliau, kemudian bersabda, "Pergilah mencari kayu bakar dan juallah ! Dan jangan sampai aku melihat kamu selama lima belas hari". Lalu orang tersebut pergi untuk mencari kayu bakar dan menjualnya. Kemudian (setelah lima belas hari) orang laki-laki tersebut datang kepada beliau dan sudah mendapatkan hasil sepuluh dirham, yang sebagian untuk membeli pakaian dan yang sebagian untuk membeli makanan. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Yang demikian itu lebih baik bagimu daripada kamu datang meminta-minta, karena meminta-minta itu akan membekaskan noda di wajahmu pada hari qiyamat. Sesungguhnya minta-minta itu tidak pantas dilakukan kecuali oleh tiga golongan, yaitu orang yang sangat faqir, atau orang yang terbeban hutang, atau orang yang harus membayar diyat (tebusan) yang sangat memberatkan". HR. Abu Dawud juz 2, hal. 120, no.1641
 
Dari hadist yang di kutip tersebut, bekerja adalah suatu kewajiban dan merupakan Tindakan yang mulia. Di jaman Rasulullah pun, banyak masyarakat yang tidak memiliki kemampuan dan skill khusus, namun negara dan aturan Islam mengatur perlindungan dan keterjaminan hidupnya dengan baik, menyelenggarakan Pendidikan untuk meningkatkan daya pikir dan skill dalam kelompok kecil dan terstruktur bukan hanya formalitas berlandaskan pencarian uang dalam kapitalisme. Dibangunnya masjid sebagai pusat kegiatan sehingga bukan hanya ilmu dan skill yang meningkat namun keimanan, kesatuan, serta koordinasi umat muslim juga terjaga. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun