Per 1 Oktober 2024, pemerintah Indonesia secara resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengelola subsidi BBM agar lebih tepat sasaran. Selain kenaikan harga, pemerintah juga mulai membatasi penggunaan BBM bersubsidi, seperti Pertalite, hanya untuk kelompok tertentu. Kendaraan yang diizinkan untuk mengisi Pertalite adalah motor berkapasitas mesin di bawah 150 cc dan mobil di bawah 1.400 cc. Kebijakan ini terutama menyasar kelompok seperti ojek online dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Pembatasan Penggunaan BBM Bersubsidi
KEMBALI KE ARTIKEL