Max Weber, seorang ahli sosiologi terkenal, memusatkan perhatian pada tindakan sosial, yaitu perilaku yang memiliki makna dan diarahkan kepada orang lain. Menurut Weber, makna tindakan sosial bisa bersifat subjektif maupun objektif, dan tugas utama sosiologi adalah memahami makna tersebut. Weber menekankan bahwa tindakan sosial harus dianalisis dengan memperhatikan konteks dan motif yang mendorong perilaku tersebut. Karyanya seperti "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism" membahas hubungan antara agama, ekonomi, dan perkembangan masyarakat modern .
Herbert Lionel Adolphus Hart, seorang filsuf hukum asal Inggris, dikenal karena teorinya tentang hukum sebagai sistem peraturan. Hart mengkritik teori hukum komando John Austin, yang melihat hukum semata-mata sebagai perintah yang didukung ancaman. Sebagai gantinya, Hart mengusulkan dua jenis peraturan: primer dan sekunder. Peraturan primer menetapkan kewajiban, sedangkan peraturan sekunder memberikan kekuasaan untuk menciptakan, mengubah, atau menghapus peraturan. Ide ini memperkuat pandangannya bahwa hukum lebih dari sekedar perintah koersif, melainkan sebuah sistem aturan yang kompleks .
Kedua pemikir ini memberikan pandangan berbeda namun penting terhadap struktur masyarakat dan hukum, yang terus memengaruhi studi di bidang sosiologi dan filsafat hukum.