Kedua pendekatan ini menunjukkan bahwa pemikiran hukum ekonomi islam dilingkungan NU dan muhammadiyah terus berkembang. Dalam menghadapi kontemporer, upaya untuk menjawab permasalahan hukum dengan pendekatan yang moderat, dinamis, dan kontekstual menjadi sangat penting. Oleh karena itu, pemikiran hukum ekonomi islam di indonesia tidak hanya berakar pada tradisi, tetapi juga responsif terhadap perkembangan zaman.
KEMBALI KE ARTIKEL