Kombinasi kedua pendekatan ini menunjukkan bahwa pemikiran hukum ekonomi Islam di lingkungan NU dan Muhammadiyah terus berkembang. Dalam menghadapi tantangan kontemporer, upaya untuk menjawab permasalahan hukum dengan pendekatan yang moderat, dinamis, dan kontekstual menjadi sangat penting. Oleh karena itu, pemikiran hukum ekonomi Islam di Indonesia tidak hanya berakar pada tradisi, tetapi juga responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan zaman.
Kelompok 5:
KEMBALI KE ARTIKEL