Sebuah group di jejaring sosial facebook bernama “Gerakan 10000 Mahasiswa Menolak Biaya Karcis MasukUB” menimbulkan pro-kontra yang membutuhkan sebuah kesepakatan bersama. Walaupun member-nya tak selalu mahasiswa yang setuju dengan usul itu, tapi group tersebut dibuat untuk menolak karcis parkir Rp. 1.000 untuk kendaraanbermotor roda dua dan Rp. 2.000 untuk kendaraan bermotor roda empat yang ditarik para petugas parkir sebelum masuk kampus Universitas Brawijaya.
Pihak Eksekutif Mahasiswa (EM) menanggapi masalah ini dengan segera. Perwakilan mereka sudah bertemu dengan perwakilan group tersebut untuk membahas beberapa hal. Mereka juga sudah mensosialisasikan masalah tersebut dengan perwakilan BEM seluruh fakultas, DPM pusat dan seluruh fakultas, serta pers mahasiswa. Namun, sejauh ini belum ada keputusan yang diambil. Tanggal 8 Juni 2012 mendatang akan diadakan pertemuan antara beberapa pihak untuk mendiskusikan sikap selanjutnya, entah menolak atau menyetujui opini group tersebut.
Menurut Ladito Risang, Menteri Kebijakan Publik EM, jumlah seluruh petugas parkir di Universitas Brawijaya adalah 156 orang. Jumlah itu terbagi dalam 111 petugas honorer, 14 orang pengurus, dan sisanya adalah petugas tetap. Berdasarkan data tahun 2011, biaya pembayaran seluruh petugas parkir dan pembuatan stiker parkir kurang lebih 2 milyar rupiah untuk satu periode atau satu tahun. Ladito tidak menyebutkan rincian biaya tersebut. Yang pasti, sebagian dana yang dibutuhkan untuk menutup biaya tersebut setiap tahunnya berasal dari penarikan karcis. Jadi, masalah yang berkaitan erat dengan kesejahteraan petugas parkir akan timbul jika mahasiswa menolak membayar karcis parkir.
Ladito juga menjelaskan tentang sejarah jalan kembar UB setelah memasuki gerbang Veteran, yang juga memiliki keterkaitan dengan masalah karcis parkir. Dulunya, jalan tersebut adalah milik Pemerintah Kota Malang. UB sendiri adalah sebuah universitas yang terbuka, yang tidak mempunyai pembatas berupa dinding dan gerbang. Namun karena banyaknya kasus kehilangan, maka pada akhir 2007 dicoba sebuah sistem baru dengan membatasi universitas dan mempekerjakan petugas parkir. Karena itu, kita bisa melihat papan peringatan bertuliskan “bukan jalan umum” atau “yang tidak berkepentingan dilarang masuk”.
Konflik kembali muncul sekitar tahun 2009 dan 2010 ketika Pemkot Malang meminta lagi jalan mereka. UB dan Pemkot Malang pun membuat sebuah keputusan, yaitu UB bisa mengelola jalan itu sendiri, dengan catatan harus membayar pajak ke Pemkot. “Berapa persen pajaknya itu saya kurang tahu. Yang pasti, uang pajak itu juga berasal dari uang karcis parkir yang biasa kita bayarkan,” ungkap Ladito yang ditemui wartawan LPM Mimesis pada 30 Mei 2012 lalu.
Terkait masalah ini, Ladito juga menjelaskan tentang pembagian parkir, yaitu parkir umum dan parkir khusus. Untuk parkir umum, petugasnya memakai seragam khusus dan berasal dari Dinas Pendapatan Sosial. Sedangkan parkir khusus dikelola pihak-pihak tertentu yang mempunyai lahan sendiri. Mereka menyerahkan pajak beberapa persen untuk pemerintah. Parkir di UB pun tergolong dalam parkir khusus karena dikelola pihak universitas dengan mengerahkan petugas sendiri, sehingga harus membayar pajak pada pemerintah.
Sempat tercetus solusi yang mudah, misalnya dengan membebankan biaya parkir 1% dari SPP mahasiswa. Solusi ini memang tidak rumit, namun akan memunculkan masalah baru, khususnya bagi mahasiswa yang tidak memakai kendaraan bermotor ke kampus. Menurut Ladito, kita tidak bisa membuat solusi demikian karena akan melanggar hak-hak asasi orang.
Mengenai mahasiswa-mahasiswa yang biasa menerobos gerbang demi menghindari membayar karcis parkir, Ladito sangat kecewa. Dari sudut pandang sosiologi, kampus yang seharusnya menjadi sebuah tempat untuk membangun mental taat hukum justru mencetak mental-mental pelanggar hukum atau orang yang curang. “Sebagai contoh, misalnya saja ada tempat yang tak boleh dibuat parkir, namun dilanggar. Tapi, dilanggar pun tak masalah. Jadi, ya tetap saja dilanggar. Nah, karena itu kita perlu perbaikan-perbaikan sistem lagi,” ujar Ladito.
Beberapa mahasiswa memberikan opini dari perspektif lain untuk masalah ini. “Saya lebih sependapat dengan mereka yang menolak adanya pungutan itu. Untuk masuk UB saja biayanya mahal sekali. Jadi, sungguh merepotkan jika harus membayar karcis parkir. Saran saya, untuk mahasiswa yang ingin masuk UB mungkin wajib menunjukkan KTM sebagai bukti mahasiswa UB. Sedangkan untuk orang luar yang tidak berkepentingan wajib dikenakan pungutan,” ungkap Friska Malika, mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang angkatan 2011.
Sulistya Ningrum, mahasiswa Sastra Inggris angkatan 2011, berpendapat, “Menurut saya, mereka yang menolak membayar karcis masuk UB kurang beralasan karena memang dibutuhkan dana yang besar untuk membayar petugas parkir. Namun, karena mahasiswa UB berjumlah banyak, seharusnya pemungutan karcis bisa lebih murah, misalnya dipungut Rp. 500.”
Seorang petugas parkir—yang tidak mau menyebutkan namanya—memandang masalah ini dari sudut pandang lain. “Sebenarnya, karcis parkir dan stiker itu gunanya saat ada kasus kehilangan sepeda motor atau mobil. Pihak kami bisa bertanggung jawab karena ada karcis itu. Jadi, sebenarnya karcis itu demi keamanan dan kenyamanan kita semua.”