Pengobatan tradisional adalah suatu upaya kesehatan alternatif, pelaksanaannya pun berdasarkan pengetahuan yang diturunkan secara lisan maupun tulisan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1109/Menker/Per/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Alternatif di Pelayanan Kesehatan, Pengobatan tradisional adalah pengobatan non medis yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan melalui upaya promotif, preventif, dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan, dan efektifitas yang tinggi yang berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik, tetapi belum diterima dalam kedokteran konvensional.
KEMBALI KE ARTIKEL