Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembatasan Praktik Pengobatan Tradisional: Adanya Kebijakan Pemerintah Berbasis Medis dan Skeptisisme Masyarakat Mengenai Risiko Kesehatan

24 September 2024   20:16 Diperbarui: 24 September 2024   20:48 63 0
     Pengobatan tradisional adalah suatu upaya kesehatan alternatif, pelaksanaannya pun berdasarkan pengetahuan yang diturunkan secara lisan maupun tulisan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1109/Menker/Per/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Alternatif di Pelayanan Kesehatan, Pengobatan tradisional adalah pengobatan non medis yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan melalui upaya promotif, preventif, dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan, dan efektifitas yang tinggi yang berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik, tetapi belum diterima dalam kedokteran konvensional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun