Setiap pemimpin selayaknya mengimplementasikan kebijakan dengan memperhatikan hak-hak yang menjadi dasar kebutuhan yang pekerjanya. Hal ini tertuang dalam maqashid syariah yang merupakan satu kesatuan tujuan umum syariat Islam, yang intinya adalah bagaimana Islam sebagai pandangan hidup yang seimbang dan terpadu, didesain untuk mengantarkan kebahagian manusia (falah), sehingga melalui pencapaian inilah seorang pemimpin dapat menjaga penegakkan keharmonisan antara kebutuhan-kebutuhan moral dan material karyawan serta aktualisasi keadilan sosio-ekonomi dan persaudaraan dalam setiap aktivitasnya. Perusahaan dan karyawan memiliki hubungan saling ketergantungan yang esensial. Karyawan dianggap sebagai aset perusahaan karena tanpanya, perusahaan tidak dapat beroperasi. Sebaliknya, karyawan juga memerlukan perusahaan sebagai tempat mencari nafkah dan menerapkan keahlian mereka.Â
KEMBALI KE ARTIKEL