Ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah perekonomian di masyarakat dengan menggunakan syariat islam sebagai pedomannya. Dalam ekonomi syariah terdapat ilmu yang mempelajari tentang Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS). Zakat, Infak dan Sedekah adalah instrumen keuangan sosial Islam yang salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi angka kemiskinan. Kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki atau perempuan,tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat (BAPPENAS, 2004). Badan Pusat Statistik menyebutkan jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebesar 26,36 juta orang (BPS, 2022).
KEMBALI KE ARTIKEL