Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penyelenggara Pelayanan Publik di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep "Welfare State?"

30 Mei 2022   12:03 Diperbarui: 30 Mei 2022   12:14 288 0
“Welfare State” adalah gagasan yang telah lama lahir, dirintis oleh Prussia dan Saxony di bawah pemerintahan Otto von Bismarck (Kanselir Jerman yang pertama) sejak tahun 1840an. Dalam Encyclopedia Americana disebutkan bahwa welfare state adalah “a form of government in which the state assumes responsbility for minimum standards of living for every person”. Bentuk pemerintahan dimana negara dianggap bertanggung jawab untuk menjamin standar hidup minimum setiap warga negaranya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun