Hal itu disampaikan Bupati Tana Toraja dalam acara coffee morning bersama beberapa pengurus Ikatan Wartawan Online Toraja Raya di Rumah Jabatan Bupati kemarin. Sabtu (03/06/2022)
 "Kita sudah anggarkan melaui sebesar Rp : 35.216.000.000, jadi masyarakat yang belum memiliki kis tetap gratis alias tidak di pungut biaya "tutur Bupati Tana Toraja dikutip dari Torajachannel.com"
Bupati juga mengatakan bagi masyarakat yang ingin masuk rumah sakit cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti domisili di wilayah Tana Toraja.
 "Cukup KTP saja tapi kalau ada Kartu Keluarga (KK) silakan di bawah juga nanti pihak rumah sakit atau puskesmas yang urus semuanya" lanjutnya"
Terpisah, Wakil Bupati Tana Toraja mengatakan jika semua rumah sakit di Tana Toraja telah bekerja sama dengan Pemda sehingga masyarakat boleh memilih.