1. berdasarkan keputusan RUPS;
2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
3. berdasarkan penetapan pengadilan;
4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Apabila Pembubaran Perusahaan dilakukan sudah sesuai dengan isi pasal 143 UU PT maka Perusahaan tidak lagi berstatus sebagai badan hukum sehingga tidak memenuhi syarat sebagai subyek hukum.
Yang dapat digugat ke pengadilan adalah subyek hukum baik perorangan maupun badan hukum.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2985 K/Pdt/2001 tanggal 29 Januari 2004 yang menyatakan:
*Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan subyek hukum yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu.
Jakarta, 10 Oktober 2023
.Saut  Turnip