Pembagian bisnis Migas terbagi atas 3 alur bisnis yakni: Oil & Gas Upstream Business (bisnis hulu migas), Oil & Gas Midstream Business (bisnis tengah migas) dan Oil & Gas Downstream Business (bisnis hilir migas). Namun menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, bisnis migas hanya terbagi dalam 2 bagian saja yaitu Upstream dan Downstream, sedangkan Midstream dalam bisnis Migas di Indonesia biasanya tergabung dalam Upstream atau Downstream tergantung pada pertimbangan yang memberikan keuntungan paling besar.Â
KEMBALI KE ARTIKEL