Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Menteri Galau: Cuti atau Mundur ?

5 Juni 2014   17:34 Diperbarui: 20 Juni 2015   05:13 33 0
Permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menteri yang menjadi anggota tim sukses calon presiden - wakil presiden pada pemilihan presiden (pilpres) agar mengambil cuti atau mundur, kembali di ulang oleh Presiden SBY pada rapat kabinet di Kantor Presiden, Rabu (4/6/2014).

Sebelumnya Presiden SBY menyatakan hal tersebut ketika memberikan sambutan pada Rakornas di Sentul, Bogor, Selasa (3/6/2014). Dua pernyataan yang disampaikan secara berulang, mengindikasikan bahwa Presiden SBY betul betul memantau kinerja para menteri menjelang pilpres. Ada penurunan kinerja dari para menteri yang aktif berpolitik.

Himbauan Presiden SBY tentu sah sah saja dan wajar, sebagai kepala pemerintahan sudah selayaknya beliau memperingatkan bawahannya, dan menteri adalah pembantu presiden sesuai Pasal 17 Undang Undang Dasar 1945. Adalah sikap yang tak terpuji jika seorang menteri mengabaikan tugas yang sudah diamanahkan kepadanya dan lebih fokus berpolitik.

Ada pilihan, mengambil cuti atau mengajukan surat pengunduran diri sesaui peraturan yang berlaku. Opsi ini sangat realistis sesuai dengan Undang Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, Pasal 2 ayat (2) berbunyi : Cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.

Fakta bahwa ada menteri yang tidak hadir dalam rapat koordinasi bersama menteri coordinator juga disinggung Presiden SBY pada rapat kabinet. " Di berbagai sidang dan rapat yang dipimpin oleh menko sejumlah menteri tidak hadir, ada catatan dan kesimpulan seperti itu factual, hasil evaluasi kinerja yang dilaporkan, kedua pengamatan dan penilaian saya sendiri dibantu wapres dan yang ketiga masukan dari masyarakat" tandas SBY.

Namun melihat tanggapan dari beberapa menteri yang dimuat dibeberapa media, semuanya menolak untuk mundur dan akan tetap fokus pada kabinet. Semoga mereka bisa menjalankan sisa jabatannya dengan baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun