Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono yang akrab disapa Ibas menyatakan bahwa intinya Partai Demokrat setuju dengan nafas reformasi dan pematangan demokrasi yang harus sejalan dengan pemikiran rakyat termasuk aspirasi kepala-kepala daerah yang menginginkan hak politik warga negara RI tidak boleh dipangkas. Ibas mengingatkan, perlu ada perbaikan-perbaikan dalam pasal RUU Pilkada yang berpotensi merusak nafas demokrasi dan menimbulkan ekses terhadap pilkada langsung tersebut.
Pernyataan Ibas ini tentu saja semakin mempertegas posisi Partai Demokrat sebagai partai penyeimbang yang konsisten mengawal kepentingan rakyat. Demokrat tentu saja tak mau terjebak dalam 'permainan' politik yang ingin dimainkan oleh kedua koalisi baik Indonesia hebat maupun merah putih tetapi Demokrat tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip partai yang bekerja demi kepentingan rakyat. Jika Partai Demokrat masuk ke dalam salah satu kubu maka Partai Demokrat akan masuk dalam perpolitikan yang keras. Itu bukan kepribadian Partai Demokrat.
Ibas juga mengajak seluruh pihak yang peduli dengan kemajuan demokrasi Indonesia untuk melihat secara jernih dan berorientasi pada kemajuan dan upaya pendewasaan berdemokrasi di Indonesia. Mari kita berfikir jernih, melangkah ke depan dengan tekad untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistim demokrasi kita, ujar putra bungsu Presiden SBY. Ditambahkannya, Partai Demokrat akan terus berada di depan untuk mengawal demokrasi berjalan di jalur yang benar tanpa harus mengikuti paksaan dan tekanan dari kedua koalisi.
Apa yang disampaikan oleh Ibas tentu saja melihat dinamika yang ada. Dan selama ini Partai Demokrat yang lahir dari roh demokrasi telah memberikan kontribusi secara konkrit dalam menjaga demokrasi dan akan senantiasa berada di arah yang benar sesuai dasar negara kita. Presiden SBY dipilih secara langsung oleh rakyat untuk memimpin selama 10 tahun adalah produk demokrasi kita yang kian berkembang positif. Beliau dipilih secara langsung oleh rakyat selama kurun waktu dua periode, tentu mengembalikannya ke DPR adalah suatu kemunduran yang patut disayangkan oleh para penggiat demokrasi di negeri ini.
[Salam Demokrasi]