Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari  hukum  publik,yaitu hukum  yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah warga negara atau hubungan antar orang pemerintahan.Hukum  Administrasi Negara memuat keseluruhan beraturan berkenaan dengan cara organ pemerintahan melaksanakan tugasnya.Jadi,hukum negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan.
KEMBALI KE ARTIKEL