Selang 5 hari setelah Indonesia merayakan kemerdekaannya ke 79 dengan penuh gegap gempita ada para pejabat yang menghabiskan 80an Milyar untuk nafsu mereka Upacara Kemerdekaan di Calon Ibu Kota Baru yang belum jadi, Berkibarnya Merah putih di setiap Rumah Warga, ada masyarakat yang bahagia mengikuti berbagai lomba sebagai bentuk syukur dan rasa bahagia mereka atas Kemerdekaan ini semua. Suka Cita Kemerdekaan itu semakin bertambah ketika pada tanggal 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).Â
KEMBALI KE ARTIKEL