Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Koperasi Model Multi Pihak

24 Juli 2024   14:28 Diperbarui: 24 Juli 2024   14:31 59 1

Tahukah Kamu ?? Pada tanggal 21 Oktober tahun 2021, Kementrian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Permenkopukm No 8 tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multipihak.  Koperasi Model Multi Pihak merupakan sebuah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota. Koperasi Multi Pihak mulai dikembangkan dari Hebden Bridge Fustian Manufacturing Co-operative Society di Inggris yang bertransformasi menjadi model Koperasi multi pihak pada tahun 1870, model ini secara legal berkembang di Italia pada 1991, Kanada pada 1997, Portugal pada 1998, Perancis pada 2001, dan seterusnya. Koperasi Multi Pihak berkembang cukup pesat di Italia sehingga dianggap sebagai praktik terbaik (best practice) Koperasi Multi Pihak di dunia. Di Italia saat ini memiliki sekitar 14.000 Koperasi Multi Pihak yang sebagian besar bergerak di sektor sosial. Di Indonesia, Koperasi model Multi Pihak Resmi dikembangkan sejak terbitnya Permenkop No 8 Tahun 2023, Model koperasi ini dapat dipraktikkan untuk kebutuhan bisnis apapun mulai dari jasa, produksi, konsumsi, distribusi, digital, pertanian, sosial dan sebagainya. Sehingga sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan aneka inovasi yang dikehendaki anggota koperasi. 

Sampai saat ini di Indonesia sejak terbitnya Permenkop No 8 Tahun 2021, sudah ada 166 Koperasi Model Multi Pihak yang berdiri di Indonesia, sebagian besar koperasi ini merupakan koperasi baru, hanya 15 Koperasi Model Multi Pihak yang berasal dari konversi dari Koperasi Konvensional. Sebaran dari Koperasi Model Multi Pihak 32% merupakan jenis Koperasi Produksi, 26 % jenis Koperasi Jasa, 24 % Jenis Koperasi Konsumsi dan sisanya merupakan jenis Koperasi Konsumen. Kementerian Koperasi dan UKM RI berharap hadirnya Koperasi Model Multi Pihak ini  bisa membangun kekuatan industri sektor agriculture dan aquaculture melalui skema Koperasi Multi Pihak. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun