Koperasi Simpan Pinjam atau biasa dikenal dengan KSP/Kospin/Kosipa merupakan salah satu dari 5 jenis koperasi yang ada di Indonesia, jumlahnya memang bukan yang paling banyak tetapi merupakan koperasi paling dikenal oleh masyarakat. Koperasi simpan pinjam lebih banyak dikenal dari sisi negatifnya, tentunya kita ingat bagaimana hebohnya Skandal KSP Indosurya yang merugikan Nasabah/Anggota triliunan rupiah. Belum lagi KSP bermasalah lainnya yang lebih sering muncul dibandingkan KSP yang berhasil mensejahterakan anggotanya. Kasus KSP Indosurya dan 7 KSP bermasalah lainnya seperti menampar wajah Kementerian Koperasi dan UKM RI selaku pihak yang mengatur Koperasi secara khusus di Indonesia. Disaat yang bersamaan Kementerian Koperasi dan UKM RI sedang gencar mensosialisasikan program Koperasi Modern di berbagai daerah. Dengan Munculnya 8 Kasus KSP Bermasalah ini memaksa Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan reformasi regulasi khususnya bagi Koperasi Simpan Pinjam. Momentumnya seakan tepat dengan telah terbitnya UU Cipta kerja yang memberikan kemudahan dalam pembentukan Koperasi yang dapat didirikan hanya dengan 9 orang, dan terbitnya UU No 4 Tahun 2023 tentang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Hadirnya kedua Undang-undang tersebut dimanfaatkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan reformasi Koperasi Simpan Pinjam, dimulai dengan terbitnya Permenkop No 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Mengkolaborasikan isi UU Cipta Kerja dan UU P2SK, permenkop No 8 tahun 2023 ini dengan tegas menuntuk Koperasi Simpan Pinjam hanya menghimpun dan menyalurkan dana dari, dan untuk anggotanya saja atau dikenal dengan Koperasi Close Loop. Jika ada Koperasi Simpan Pinjam yang menghimpun dan menyalurkan dananya dari dan kepada Non Anggota atau Open Loop maka pengawasan Koperasi Simpan Pinjamnya akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.Â
Yang baru dalam Regulasi Koperasi Simpan PinjamÂ
Terbitnya Permenkop No 8 ini yang menjadi bentuk implementasi dari UU P2SK memunculkan beberapa batasan dan hal baru bagi Koperasi simpan Pinjam diantaranya :
- Bunga Simpanan paling tinggi 9 % per Tahun
- Suku Bunga Pinjaman tidak boleh lebih tinggi dari 24% per Tahun
- Modal Awal Pembentukan KSP berubah menjadi seperti tabel di Bawah iniÂ
-