Woeker Ordonantie, atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai "Usury Ordinance", adalah peraturan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda di Hindia Belanda pada tahun 1938. Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur praktik riba (usury) yang menjadi masalah serius pada masa itu. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi melalui. bunga hutang yang tidak wajar serta untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih adil.
KEMBALI KE ARTIKEL